Selasa, 18 Maret 2014

energi terbarukan


ENERGI TERBARUKAN

Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) Indonesia

Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar diantaranya,

MINI/MICRO HYDRO SEBESAR 450 MW
Pembakit listrik yang mengunakan tenaga air sebagai tenaga penggeraknya seperti, saluran irigasi , sungai atau air terjun alam dengan cara memanfatkan tinggi terjunya dan jumlah debit airnya.


 Biomass 50 GW

Tumbuhan biasanya menggunakan fotosintesis untuk menyimpan tenaga surya, udara, dan co2. Bahan bakar bio (biofuel) adalah bahan bakar yang diperoleh dari biomassa-organisme atau produk dari metabolism hewan., seperti kotoran dari sapi d an sebagainya. Ini juga merupakan salah satu sumber energy terbaharui. Biasanya biomass dibakar untuk melepas energy kimia yang tersimpan didalamnya, pengecualian ketika bio fuel digunakan untuk bahan bakar fuel cell (missal direct methanol fuel cell dan direct ethanol fuel cell).





ENERGI SURYA 4,80 KWH/M2/HARI
Pembangkit listrik yang mengubah energi surya menjadi energi listrik. Pembangkita listrik bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung dengan pemusatan energi surya. Photovoltaic menubag secara langsungenergi cahaya menjadi listrik mengunakan efek fotoelektrik. Pemusatan energi surya mengunakn sitem lensa atau cermin dikombinasikan dengan sistem pelacak untuk memfokuskan enrgi matahari ke satu titik untuk mengerakan mesin kalor.




 ENERGY ANGIN 3-6 M/DET
 Pembangkit listrik tenaga angin menkoversikan energi angin menjadi  energi listik dengan mengunakan turbin angin atau kincir angin. Energi angin yang memutar turbi angin , diteruskan untuk memutar rotor pada generator dibagian belakang turbin angin, sehingga akan menghasilkan energi listrik .













ENERGI NUKLIR 3 GW

Salah satu pemanfaatan teknik nuklir dalam bidang energi saat ini sudah berkembang dan dimanfaatkan secara besar-besaran dalam bentuk Pembangkit Listrik Tenaga nuklir (PLTN), dimana tenaga nuklir digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik yang relatif murah, aman dan tidak mencemari
lingkungan.
Pemanfaatan tenaga nuklir dalam bentuk PLTN mulai dikembangkan secara komersial sejak tahun 1954. Pada waktu itu di Rusia (USSR), dibangun dan dioperasikan satu unit PLTN air ringan bertekanan tinggi (VVER = PWR) yang setahun kemudian mencapai daya 5 Mwe. Pada tahun 1956 di Inggris dikembangkan PLTN jenis Gas Cooled Reactor (GCR + Reaktor
berpendingin gas) dengan daya 100 Mwe.
Pada tahun 1997 di seluruh dunia baik di negara maju maupun negara sedang berkembang telah dioperasikan sebanyak 443 unit PLTN yang tersebar di 31 negara dengan kontribusi sekitar 18 % dari pasokan tenaga listrik dunia dengan total pembangkitan dayanya mencapai 351.000 Mwe dan 36 unit PLTN sedang dalam tahap kontruksi di 18 negara.







Data potensi EBT terbaru disampaikan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dalam acara Focus Group Discussion tentang Supply-Demand Energi Baru Terbarukan yang belum lama ini diselenggarakan Pusdatin ESDM.
Saat ini pengembangan EBT mengacu kepada Perpres No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Perpres disebutkan kontribusi EBT dalam bauran energi primer nasional pada tahun 2025 adalah sebesar 17% dengan komposisi Bahan Bakar Nabati sebesar 5%, Panas Bumi 5%, Biomasa, Nuklir, Air, Surya, dan Angin 5%, serta batubara yang dicairkan sebesar 2%.

Untuk itu langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah adalah menambah kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Mikro Hidro menjadi 2,846 MW pada tahun 2025, kapasitas terpasang Biomasa 180 MW pada tahun 2020, kapasitas terpasang angin (PLT Bayu) sebesar 0,97 GW pada tahun 2025, surya 0,87 GW pada tahun 2024, dan nuklir 4,2 GW pada tahun 2024.
Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan biomasa adalah mendorong pemanfaatan limbah industri pertanian dan kehutanan sebagai sumber energi secara terintegrasi dengan industrinya, mengintegrasikan pengembangan biomassa dengan kegiatan ekonomi masyarakat, mendorong pabrikasi teknologi konversi energi biomassa dan usaha penunjang, dan meningkatkan penelitian dan pengembangan pemanfaatan limbah termasuk sampah kota untuk energi.

Upaya untuk mengembangkan energi angin mencakup pengembangan energi angin untuk listrik dan non listrik (pemompaan air untuk irigasi dan air bersih), pengembangkan teknologi energi angin yang sederhana untuk skala kecil (10 kW) dan skala menengah (50 - 100 kW) dan mendorong pabrikan memproduksi SKEA skala kecil dan menengah secara massal  Pengembangan energi surya mencakup pemanfaatan PLTS di perdesaan dan perkotaan, mendorong komersialisasi PLTS dengan memaksimalkan keterlibatan swasta, mengembangkan industri PLTS dalam negeri, dan mendorong terciptanya sistem dan pola pendanaan yang efisien dengan melibatkan dunia perbankan.

Untuk mengembangkan energi nuklir, langkah-langkah yang dambil pemerintah adalah melakukan sosialisasi untuk mendapatkan dukungan masyarakat dan melakukan kerjasama dengan berbagai negara untuk meningkatkan penguasaan teknologi.

Sedang langkah-langkah yang dilakukan untuk pengebangan mikrohidro adalah dengan mengintegrasikan program pengembangan PLTMH dengan kegiatan ekonomi masyarakat, memaksimalkan potensi saluran irigasi untuk PLTMH, mendorong industri mikrohidro dalam negeri, dan mengembangkan berbagai pola kemitraan dan pendanaan yang efektif.

Untuk mendukung upaya dan program pengebangan EBT, pemerintah sudah menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar. Saat ini sedang disusun RPP Energi Baru Terbarukan yang berisi pengaturan kewajiban penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan pemberian kemudahan serta insentif.

PEMANFATAN LIMBAH PENGOLAHAN KELAPA SAWIT

 Pemanfaatan limbah Pengolahan Kelapa Sawit seperti Biomasa (FiberdanShell)  dan Biogas (Limbahcair) lebih REALISTIS untuk meningkatkan Ratio Elektrifikasi melalui program listrikperdesaan,  sebab:

1. Tingginya Potensi Limbah sebagai sumber Energi. Sisa Limbah Sawit yang tidak digunakan oleh PKS dapat mengasilkan Tenaga Listrik sebesar 905,8 MW (ShelldanFiber) dan 112 MW (Limbahcair/ Biogas).

2. Umumnya PKS berada diperdesaan (Remote area), sehingga lebih realistis dan lebih ekonomis untuk mengangkat Ratio Elektrifikasi diperdesaan. Penggunaan 50%  potensi limbah sawit dapat meningkatkan ratio elektrifikasi sebesar 4,4% dari pemanfaatan limbah cair (Biogas) dan 35,67%  dari pemanfaatan Biomasa (Fiber& Shell).
3.Dapat mengurangi penggunaan BBM dan Biaya Produksi PLN, sebab listrik perdesaan umumnya menggunakan PLTD.


SEKIAN TERIMAKASIH……….


                                     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar